HALAL

sertifikasi yang membuktikan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam

Pengertian HALAL

Sertifikasi halal adalah proses sertifikasi yang membuktikan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam, yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melalui verifikasi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Proses ini meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan dan pengujian oleh LPH, penetapan fatwa oleh Komisi Fatwa MUI, dan terakhir penerbitan sertifikat oleh BPJPH untuk pencantuman label halal pada produk. 

Manfaat HALAL

  • Memberikan Jaminan bagi Konsumen: Memastikan produk yang dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam bagi umat Muslim. 
 
  • Perlindungan Konsumen: 
    Melindungi konsumen Muslim dari produk yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka. 
     
  • Memperluas Jangkauan Pasar: 
    Memungkinkan produk untuk menembus pasar domestik maupun global, terutama di negara-negara dengan mayoritas Muslim. 
     
  • Meningkatkan Kepercayaan: 
    Membangun kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan kehalalan produk. 
     
  • Memenuhi Kewajiban Hukum: 
    Di Indonesia, sertifikasi halal adalah syarat wajib untuk pencantuman label halal pada kemasan produk. 
Quotation

Hubungi tim kami sekarang dan pastikan kebutuhan sertifikasi Anda bersama Delta Solusi Indo